Photo : Nasution Kepala BKPSDMD Merangin
Merangin – Terkait proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ad Hock yang ditandatangani Bupati Merangin terbit.
“Untuk proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Merangin sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawain Negara (BKN) agar dibentuk Tim Ad Hock, terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Merangin,”jelas Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut Nasution menyampaikan,
apabila Surat Keputusan (SK) Tim Ad Hock sudah terbit akan segera menggelar rapat bersama dengan instansi lain menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
Selanjutnya, jelas Nasution Tim Ad Hock akan memanggil yang berbersangkutan. Apabila sudah dipanggil, tetap tidak datang, maka akan segera menjatuhkan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Sangsi yang sudah diterapkan kepada Zulfahmi (ZF) sebagai ASN dilakukan penundaan pembayaran gaji,”jelasnya.
Diketahui Zulfahmi selain tercatat sebagai PNS di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Merangin, ia juga kuliah di IPDN mengambil program Doktor dengan mendapat beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.
Namun setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin sejak tanggal 7 Juli 2021 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang, yang bersangkutan ternyata juga sudah dinyatakan Drop Out (DO) dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.
“Sesuai surat hasil rekomendasi dari Inspektorat Merangin ke BKPSDMD yang bersangkutan di rekomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan harus mengembalikan beasiswa tugas belajar sebesar lebih kurang Rp. 200 juta,”kata Nasution.
Adapun kendala yang dihadapi instansinya karena yang bersangkutan saat ini menjadi DPO Polres Merangin serta tidak diketahui keberadaannya untuk memanggil yang bersangkutn mengalami kendala.
“BKPSDMD Merangin terus melakukan proses sesuai rekomendasi dari Inspektorat dan BKN. Adapun hasilnya nanti akan diumumkan,”imbuhnya.
Kasus Zulfahmi (ZF) bermula Polres Merangin pada tanggal 1 Juni 2021 menangkap 11 orang dan mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk LiuGong yang dipakai untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan yang diketahui Zulfahmi diduga terlibat dan 2 unit alat berat tersebut adalah miliknya
Dari 11 orang pekerja PETI yang ditangkap oleh Polres Merangin ada 9 orang ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum. (gas).