Minggu, Mei 24, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Proses Pemberhentian Zulfahmi Sebagai PNS Merangin Menunggu SK Tim Ad Hock Terbit

jambicenter by jambicenter
19 Oktober 2021
in Merangin
0
Proses Pemberhentian Zulfahmi Sebagai PNS Merangin Menunggu SK Tim Ad Hock Terbit
164
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Nasution Kepala BKPSDMD Merangin

Merangin – Terkait proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ad Hock yang ditandatangani Bupati Merangin terbit.

“Untuk proses pemberhentian Zulfahmi (ZF) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Merangin sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawain Negara (BKN) agar dibentuk Tim Ad Hock, terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Merangin,”jelas Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut Nasution menyampaikan,
apabila Surat Keputusan (SK) Tim Ad Hock sudah terbit akan segera menggelar rapat bersama dengan instansi lain menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

Selanjutnya, jelas Nasution Tim Ad Hock akan memanggil yang berbersangkutan. Apabila sudah dipanggil, tetap tidak datang, maka akan segera menjatuhkan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

“Sangsi yang sudah diterapkan kepada Zulfahmi (ZF) sebagai ASN dilakukan penundaan pembayaran gaji,”jelasnya.

Diketahui Zulfahmi selain tercatat sebagai PNS di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Merangin, ia juga kuliah di IPDN mengambil program Doktor dengan mendapat beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.

Namun setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin sejak tanggal 7 Juli 2021 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang, yang bersangkutan ternyata juga sudah dinyatakan Drop Out (DO) dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.

“Sesuai surat hasil rekomendasi dari Inspektorat Merangin ke BKPSDMD yang bersangkutan di rekomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan harus mengembalikan beasiswa tugas belajar sebesar lebih kurang Rp. 200 juta,”kata Nasution.

Adapun kendala yang dihadapi instansinya karena yang bersangkutan saat ini menjadi DPO Polres Merangin serta tidak diketahui keberadaannya untuk memanggil yang bersangkutn mengalami kendala.

“BKPSDMD Merangin terus melakukan proses sesuai rekomendasi dari Inspektorat dan BKN. Adapun hasilnya nanti akan diumumkan,”imbuhnya.

Kasus Zulfahmi (ZF) bermula Polres Merangin pada tanggal 1 Juni 2021 menangkap 11 orang dan mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk LiuGong yang dipakai untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan yang diketahui Zulfahmi diduga terlibat dan 2 unit alat berat tersebut adalah miliknya

Dari 11 orang pekerja PETI yang ditangkap oleh Polres Merangin ada 9 orang ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

21 Mei 2026
CT Scan Sudah Hadir di RSUD Kol Abundjani Bangko 
Merangin

CT Scan Sudah Hadir di RSUD Kol Abundjani Bangko 

18 Mei 2026
Pimpin Apel di RSU Kol Abundjani, Bupati Merangin M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Merangin

Pimpin Apel di RSU Kol Abundjani, Bupati Merangin M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

18 Mei 2026
Next Post
KPK Panggil 12 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Ada Mantan Pejabat dan ASN. Inilah Nama-Namanya

KPK Tangkap Tangan Bupati Kuansing Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Merangin Masih Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024

10 bulan ago
Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK OTT di Kalimantan Selatan, Dua orang Diamankan Dari Kejaksaan

5 bulan ago
Hari ini Pendaftaran Capim dan Dewas KPK ditutup, Ini Pesan Yang disampaikan IM57+Institute

Satu hari KPK OTT di 3 Lokasi, Prasward Nugraha : Tanda Kembalinya KPK yang Bertaring Lagi

5 bulan ago
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

10 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In