JambiCenter.id

Terlibat Korupsi, AFS Direktur Operasional Ritel PT Askrindo ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaann Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utaman (PT. AMU) Tahun 2016-2020

Informasi penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/21/2021).

“Hari ini, Senin (8/11) Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahan kepada AFS atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama Tahun 2016-2020,”jelas Leonard Eben Ezer

Leonard menjelaskan AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 sampai dengan 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasusnya menurut penjelasan Leonard, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai . 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000,

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,”jelasnya.

Perbuatan Tersangka diancam pidana:
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gas).