Selasa, Juni 16, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Terlibat Korupsi, AFS Direktur Operasional Ritel PT Askrindo ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaann Agung

jambicenter by jambicenter
8 November 2021
in NUSANTARA
0
Terlibat Korupsi, AFS Direktur Operasional Ritel PT Askrindo ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaann Agung
161
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utaman (PT. AMU) Tahun 2016-2020

Informasi penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/21/2021).

“Hari ini, Senin (8/11) Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahan kepada AFS atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama Tahun 2016-2020,”jelas Leonard Eben Ezer

Leonard menjelaskan AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 sampai dengan 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasusnya menurut penjelasan Leonard, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai . 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000,

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,”jelasnya.

Perbuatan Tersangka diancam pidana:
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
National

KPK Ingatkan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tidak Menjadi Celah Praktik Titipan, Gratifikasi Maupun Pungli

15 Juni 2026
Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Rp1,02 Triliun
National

Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu, Total Rp1,02 Triliun

15 Juni 2026
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024
HUKRIM

KPK Geledah disejumlah Lokasi Terkait OTT Bupati Muara Enim Sumatera Selatan

14 Juni 2026
Next Post
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT ASABRI (PERSERO)

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT ASABRI (PERSERO)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Minta Kepala Desa Dan Calon Kepala Desa Di Merangin Yang Akan di Lantik Hindari Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

4 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

7 hari ago
KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

KPK Kembali Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 Dan 2018 Ke PN Tipikor

6 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In