Jumat, Juni 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap

jambicenter by jambicenter
16 Maret 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), beserta 5 orang lainya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (15/3/2025) terkait dugaan kasus suap proyek APBD tahun 2025.

Adapun lima orang lainya yang ditetapkan sebagai Tersangka, 3 orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu, yaitu M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) Anggota Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) Anggota Komisi II DPRD OKU.

Sedangkan 2 orang dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.

Adapun konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangannya adalah sebagai berikut:
Pada bulan Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah Pokok pikiran (Pokir) seperti tahun sebelumnya.

Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 milyar dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua Rp 5 Milyar, Anggota Rp 1 Milyar.

“Nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 milyar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk “jatah” Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 milyar,”jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Lanjut Ketua KPK menjelaskan saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 milyar menjadi Rp 96 milyar.

Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

Terkait dengan proyek “jatah” DPRD, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee/jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog, sebagai berikut:
1. Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp
4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
7.Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Bahwa Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada saudara M. Fauzi (MFZ)
alias Pablo dan Ahmad Sugeng (ASS) Santoso dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.

Saudara Nopriansyah (NOP) kemudian mengkondisikan
pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan
Juliansya (FJ) Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU “menagih” jatah fee proyek kepada Saudara Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR dengan komitmen, dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan Uang Muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pada tanggal 11-12 Maret 2025, saudara M. Fauzi (MFZ) pihak swasta mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, M. Fauzi (MFZ) mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.

Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan.

Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi (MFZ) menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Saudara Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR yang merupakan bagian komitmen fee proyek dan uang tersebut dititipkan di saudara Arman (A) yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu,
pada awal Maret 2025, saudara Ahmad Sugeng Santoso (ASS) pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke saudara Nopriansyah (NOP) dirumahnya.

“Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah (NOP) dan saudara Arman (A) dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 milyar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS),”jelas Ketua KPK

Kemudian Tim penyelidik KPK, mengamankan M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) pihak swasta dirumahmya dan Ferlan
Juliansya (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH) anggota DPRD OKU di kediaman masing-masing.

Selain itu, Tim penyelidik KPK
juga mengamankan pihak lainnya yaitu Saudara A dan saudara S.

“Penyelidik KPK mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya,”jelasnya

Tersangka FJ, MFR dan UM anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dan NOP Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Adapun MFZ dan ASS pihak Swasta
diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka tersebut diatas selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 s.d. 4 April 2025,”kata Ketua KPK.

Terhadap 3 Tersangka FJ, MFR, UM di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.

Sedangkan Tersangka NOP, MFZ, ASS di tahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cab Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan. (tugas).

 

 

Tags: APBD Tahun 2025Kabupaten Ogan Komering UluKasus Korupsi/SuapKetua KPKKPKPenetapan TersangkaProvinsi Sumatera Selatan
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
National

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

1 Juni 2026
Next Post

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Sosial dan Tekankan Program Prioritas di Safari Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

2 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Sulawesi Tenggara

10 bulan ago
Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

5 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata Kasus Korupsi Tanki Timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kejaksaan Agung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata Kasus Korupsi Tanki Timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In