Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu akan Sidang di Pengadilan, JPU KPK Telah Terima Penetapan Jadwal
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah menerima penetapan jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga selaku ADC Bupati, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, (4/9/ 2026).
“Dengan telah ditetapkannya jadwal persidangan tersebut, JPU KPK selanjutnya akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, khususnya surat dakwaan beserta kelengkapan administrasinya, alat bukti yang akan diajukan, serta saksi dan/atau ahli yang akan dihadirkan sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ke media, Senin (31/8/2026) dalam rilisnya.
Lanjut Budi menjelaskan, pada persidangan perdana, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian konstruksi perkara, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.
Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
KPK memastikan JPU akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan objektif, dengan menghadirkan pembuktian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Seluruh pembuktian nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini,”ujarnya.
Persidangan yang terbuka bagi publik merupakan bagian penting dari transparansi proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana perkara tersebut diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan alat bukti di persidangan.
Diketahui Bupati Tulungagung periode 2025- 2030, Gatut Sunu Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 10 April 2026. (tugas/iqbal)..











