JambiCenter.id

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan 2 Orang Lainya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022 Richard Louhenapessy (RL) dan 2 (dua) orang lainya menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

Adapun 2 (dua) orang lainya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yaitu Andrew Erin Hehanussa, (AEH) Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon dan Amri (AR), Swasta Karyawan AlfaMidi Kota Ambon

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bertempat gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam jumpa pers bersama wartawan, Jumat (13/5/2022) malam

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka,”papar Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyampaikan dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Lanjut Firli, sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang
bersangkutan.

“Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Adapun konstruksi perkara Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan diduga telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, Richard Louhenapessy (RL) yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri (AR), Swasta aktif berkomunikasi hingga melakukan
pertemuan dengan Richard Louhenapessy (RL) agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri (AR), Swasta, ini, kemudian Richard Louhenapessy (RL) memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy (RL) meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, (AEH) Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy (RL).

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri (AR), Swasta, diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy (RL) sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH)

Richard Louhenapessy (RL) Wali Kota Ambon diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sebagai berikut Tersangka Amri (AR), Swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Richard Louhenapessy (RL) dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022,”kata Firli Bahuri.

Adapun tersangka Richard Louhenapessy (RL) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; dan tersangka Andrew Erin Hehanussa (AEH) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“KPK mengimbau agar tersangka Amri (AR) kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,”tegas Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelum mengakhiri jumpa pers Firli Bahuri mengatakan, KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha

Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi. Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,”tutupnya. (gas).