Kamis, Juni 4, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan 2 Orang Lainya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK 

jambicenter by jambicenter
14 Mei 2022
in NUSANTARA
0
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan 2 Orang Lainya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK 
162
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022 Richard Louhenapessy (RL) dan 2 (dua) orang lainya menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.

Adapun 2 (dua) orang lainya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yaitu Andrew Erin Hehanussa, (AEH) Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon dan Amri (AR), Swasta Karyawan AlfaMidi Kota Ambon

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bertempat gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam jumpa pers bersama wartawan, Jumat (13/5/2022) malam

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka,”papar Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri menyampaikan dalam perkara ini, Tim Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) disalah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Lanjut Firli, sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang
bersangkutan.

“Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Adapun konstruksi perkara Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan diduga telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, Richard Louhenapessy (RL) yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 s/d 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri (AR), Swasta aktif berkomunikasi hingga melakukan
pertemuan dengan Richard Louhenapessy (RL) agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri (AR), Swasta, ini, kemudian Richard Louhenapessy (RL) memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy (RL) meminta agar
penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, (AEH) Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy (RL).

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri (AR), Swasta, diduga kembali memberikan uang kepada Richard Louhenapessy (RL) sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa (AEH)

Richard Louhenapessy (RL) Wali Kota Ambon diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan, sebagai berikut Tersangka Amri (AR), Swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka Richard Louhenapessy (RL) dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya maka Tim Penyidik upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 s/d 1 Juni 2022,”kata Firli Bahuri.

Adapun tersangka Richard Louhenapessy (RL) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; dan tersangka Andrew Erin Hehanussa (AEH) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“KPK mengimbau agar tersangka Amri (AR) kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,”tegas Ketua KPK Firli Bahuri

Sebelum mengakhiri jumpa pers Firli Bahuri mengatakan, KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha

Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi. Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,”tutupnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
National

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

1 Juni 2026
Next Post
Pengendara Bermotor Sering Jatuh, Warga Desa Rantau Alai Minta Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan Jalan

Pengendara Bermotor Sering Jatuh, Warga Desa Rantau Alai Minta Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

(f:ist)

Judi Marak di Nipah Panjang

5 tahun ago
Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe,  Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

3 tahun ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Hari ini, KPK Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017

3 tahun ago
Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In