Kota Jambi – Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pertanahan dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pembentukan Forum RT Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi.
Walikota Jambi Dr.H.Syarif Fasha secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD), yang disertakan dengan pembahasan pelayanan administrasi pertanahan, yang sebagaimana terkait Perwal No. 14 tahun 2021, mengenai pembentukan forum RT tingkat, Kelurahan, Kecamatan dan Kota Jambi.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, bahwa kegiatan FGD ini dilakukan dapat betul betul menjalankan fungsi dan peran perpanjangan tangan pemerintah. “”Jadi kalau kita mengumpulkan ketua RT tidak perlu mengumpulkan 1600 ketua RT, tetapi cukup ketua forum RTnya saja. Untuk peraturan Walikota sebagai payung hukumnya sudah kita buat dan akan di sosialisasikan,” jelas fasha.
Dikatakan Fasha terkait lurah yang tidak berani mengeluarkan surat sporadik, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut karena banyak terjadi kasus-kasus terdahulu yang mana terdapat lurah yang mengeluarkan surat sporadik yang bukan menjadi kewenangannya lagi dan ada juga lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut. “Hal seperti ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, maka lebih baik mereka mengusulkan untuk mengundurkan diri saja,” tegas Fasha. (adv)












