Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 23 Nopember sampai 6 Desember 2021 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin turun ke Level 1 PPKM yang sebelumnya di Level 3 PPKM.
Informasi di sampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (23/11/2021)
“PPKM masih berlanjut, untuk wilayah luar Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021. Adapun untuk wilayah Jawa dan Bali menggunakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021,”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tanggal 22 Nopember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin beserta Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi status Level 1 PPKM.
Untuk Kabupaten Batanghari,
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi status Level 2 PPKM
Sedangkan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun status Level 3 PPKM. (gas).












