Merangin – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin bisa bernapas lega, dimana selain akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 juga mendapat Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen).
“Benar, ASN Merangin tahun 2022 selain menerima THR juga mendapat Tambahan penghasilan paling banyak 50% sesuai Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ,”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah menyampaikan ke media ini, Kamis (21/4/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Darhimah mengatakan untuk mempercepat proses pembayaran THR bagi ASN diminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan Surat Permintaan Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) beserta kelengkapan persyaratan.
“Kepada seluruh OPD segera menyerahkan SPM beserta kelengkapan persyaratan ke BPKAD untuk segera di proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diserahkan ke pihak Bank, hari Senin (25/4),”kata Darhimah
Ditambahkan juga oleh Darhimah untuk anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% lebih kurang sebesar Rp. 29 Milyar. (gas).












