Minggu, Juli 26, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna

jambicenter by jambicenter
11 Mei 2022
in NUSANTARA
0
Kepala BPSDM Kemendagri Ingatkan Penyusunan Perda dan Perkada Harus Berdaya Guna
173
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VI.

Diklat tersebut berlangsung dari tanggal 9 hingga 14 Mei 2022 secara virtual. Kegiatan ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam menyusun Perda maupun Perkada.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menuturkan, pemerintah daerah (pemda) perlu memperhatikan sejumlah aspek dalam menyusun Perda seperti hierarki peraturan perundang-undangan.

Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya. Selain itu, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan.

“Begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting, maka kita perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting dan perlu memberikan asas kepastian dan asas pembentukan,” lanjut Sugeng, Senin (9/5/2022).

Penyusunan itu juga harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan Perda dan Perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan.

Sugeng menegaskan, pemda perlu menegakkan Perda maupun Perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Karena itu, dirinya berharap, peraturan yang disusun tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga memiliki kualitas.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pemda memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.

Perda, kata Sugeng, merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai.

Di akhir sambutannya, Sugeng mengingatkan para peserta Diklat agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada. (gas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK

25 Juli 2026
Kemendagri Gandeng KPK Petakan Titik Rawan Korupsi Perkuat Pencegahan di Daerah
National

Kemendagri Gandeng KPK Petakan Titik Rawan Korupsi Perkuat Pencegahan di Daerah

24 Juli 2026
Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus sampai Staf Ahli
National

Jaksa Agung Lantik 6 Pejabat Utama, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus sampai Staf Ahli

24 Juli 2026
Next Post
Pengendara Bermotor Khawatirkan  Pohon Bagian Bawah Berlubang di Tebing Tikungan Bukit Tiung

Pengendara Bermotor Khawatirkan Pohon Bagian Bawah Berlubang di Tebing Tikungan Bukit Tiung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

3 bulan ago
Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Dorong Kinerja, Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Kepada Seluruh Kejaksaan 

4 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

5 tahun ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tebo 

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In