Photo : Dr.Ketut Sumedana,SH.MH Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Merangin – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, baik dan transparan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia minta kepada seluruh Kepala Desa dan Calon Kepala Desa yang akan dilantik beserta jajaranya di Kabupaten Merangin untuk menghindari perbuatan penyelewengan dana desa dari kasus Korupsi, gratikasi,suap dan pungutan liar.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST.Burhanuddin,SH.MM melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana,SH.MH kepada media ini, Senin (13/6/2022).
“ Untuk mewujudkan Indonesia Bersih, dari perbuatan korupsi mulai dari Desa, Kejaksaan minta seluruh Kades dan calon Kades yang akan dilantik beserta jajaran menghindari perbuatan korupsi,”tegas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan RI mendukung untuk melakukan pendampingan di Desa, dalam rangka tata kelola keuangan Desa yang baik, bersih transparan dan akuntabel.
“Selamat untuk 169 Kades yang dilantik secara serentak di Kabupaten Merangin Propinsi Jambi,”tutupnya
Diketahui sebanyak 169 calon Kepala Desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak beberapa waktu yang lalu akan dilantik secara serentak besok hari Selasa (14/6/2022).
Kejaksaan Agung juga minta kepada masyarakat ikut berperan aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dari Korupsi, penerimaan gratifikasi serta pungutan liar yang berakibat terjerat hukum. (gas).












