Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 5 (lima) berkas perkara atas nama 5 (lima) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Informasi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana,SH.MH melalui keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
*Berkas perkara diserahkan kepada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.,”jelasnya.
Adapun berkas perkara milik 5 (lima) orang Tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan tersangka LCW alias WH
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka, yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka juga dijerat pasal Subsidiair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,”terangnya. (gas,).












