Meragin – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin sedang memproses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
Surat Keputusan (SK) besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 sudah diterima BPKAD Merangin pada hari Jumat ( 18/3/2023).
“Untuk proses pencairan TPP ASN. seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa mengantarkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk persyaratan diterbikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk persyaratan pencairan TPP bagi ASN yang akan menerima harus melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dari Inspektorat
“Bagi ASN yang belum menyerahkan atau melampirkan bukti surat rekomendasi LHKPN dan LHKASN dari Inspektorat, maka TPP nya belum bisa dibayarkan,”ucap Darhimah.
Adapun untuk TPP yang akan dibayarkan kepada ASN sebanyak 2 (dua) bulan, yaitu bulan Januari dan Februari 2023 dengan dana sebanyak lebih kurang Rp 15 milyar.
Terkait persyaratan pencairan TPP ASN Merangin harus melampirkan rekomendasi dari Inspektorat bukti sudah melapor LHKPN dan LHKASN dibenarkan oleh Plt Inspektur Merangin, Sayuti.
“Benar, sesuai Peraturan bupati terkait TPP, seluruh ASN yang akan mencairkan TPP harus ada rekomendasi dari Inspektorat bukti sudah membuat LHKPN dan LHKASN,”ucapnya.
Lanjut ia, bila ada ASN yang belum membuat LHKPN dan LHKSN, maka TPP belum bisa dibayarkan sampai yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (tugas).












