Sabtu, Juni 13, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

jambicenter by jambicenter
12 Juli 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Jubir KPK : Masih Ada Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak
156
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023 secara bersama-sama dan berlanjut.

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, SYL juga dihukum mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp14,14 miliar ditambah USD 30 ribu, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht dan diganti 2 tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang penganti tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menimbang-nimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ada waktu 7 hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memikirkan dan melaporkan kepada pimpinan. Diwaktu tersebut akan diputuskan apakah Banding atau menerima putusan,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media, Jumat (12/7/2024). (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKementerian PertanianKPKSyahrul Yasin LimpoVonis Hakim
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

12 Juni 2026
Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah

12 Juni 2026
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim
HUKRIM

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

12 Juni 2026
Next Post
Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan Tahun Anggaran 2024

Kapuspen TNI Tutup Latihan Fungsi Teknis Penerangan Tahun Anggaran 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

10 bulan ago
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

2 bulan ago
Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Keputusan Rotasi 78 Jabatan Eselon II dan 328 Eselon III, Kejati dan Wakil Kejati Jambi diantaranya

Kejaksaan Agung Periksa ERD Mantan Gubernur Bangka Belitung 2017-2022 sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In