Sabtu, April 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Wakil Ketua MK Saldi Isra: Bawaslu Mitra Strategis MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

jambicenter by jambicenter
4 September 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Wakil Ketua MK Saldi Isra: Bawaslu Mitra Strategis MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
10
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) turut bersiap menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada 2024).

Sebagai langkah persiapan, MK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Bimtek diikuti 139 peserta yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan II dari berbagai daerah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka kegiatan ini pada Selasa (3/9/2024) di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Saldi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Bawaslu dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). MK sangat terbantu oleh pengawasan yang dilakukan Bawaslu di daerah, karena MK tidak memiliki kemampuan untuk langsung memantau kemungkinan adanya pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami di MK terus terang merasa terbantu oleh Bawaslu karena kami tidak punya mata sampai ke daerah untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran itu dan mata kami yang utama itu adalah Bawaslu. Jadi, Bawaslu ini mitra strategis MK dalam penyelesaian sengketa hasil. Semakin baik, semakin perfect laporan yang disampaikan di dalam pemberian keterangan itu nanti akan semakin mudah Mahkamah Konstitusi untuk menilai posisi dua pihak yang bertikai itu,” ujar Saldi Isra yang didampingi Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono dan Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti.

Dalam sengketa pemilu, Bawaslu berada pada posisi netral dan bertugas untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Saldi mengapresiasi peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Keterangan-keterangan yang diberikan Bawaslu, menurut Saldi, sangat membantu MK dalam memutus perkara. Bahkan, dalam beberapa kasus pemilihan legislatif (Pileg) yang dikabulkan oleh MK, baik seluruhnya maupun sebagian, sering kali putusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa objektivitas Bawaslu sangat penting dalam proses pengawasan pemilu.

Saldi juga menyoroti bahwa objektivitas Bawaslu menjadi kunci dalam membuktikan bahwa lembaga tersebut memang didesain untuk berada pada posisi netral dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa ke depan, MK akan tetap berpedoman pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh Bawaslu.

Saldi berharap, kerja sama antara MK dan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu akan terus berjalan dengan baik, sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam setiap proses pemilu.

Dalil dan Fakta Persidangan

Dalam sesi materi, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa jika tidak ada keberatan terkait tahapan dan proses pemilihan, maka Bawaslu tidak perlu memberikan keterangan.

Fokus utama MK adalah pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali ada fakta baru yang muncul di persidangan yang tidak didalilkan oleh Pemohon namun terungkap dalam sidang pembuktian.

Menyambung pemaparan Daniel, Saldi menegaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa PHP Kada, MK berpedoman pada dalil Pemohon dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Oleh karena itu, Bawaslu harus siap memberikan keterangan yang mungkin dibutuhkan berdasarkan fakta-fakta tersebut. Saldi juga menekankan bahwa peran Bawaslu dimulai sejak tahap pengajuan pasangan calon, sehingga penting bagi Bawaslu untuk memahami proses hukum acara PHP Kada.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan soal ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada dalam Pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Hal ini akan diterapkan setelah sidang pemeriksaan atau akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

Meskipun permohonan menguraikan Pasal 158, pasal ini harus dikaitkan dengan pokok-pokok permohonan untuk menunjukkan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda dan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.

Saldi menambahkan bahwa dalam menangani PHP Kada, MK tidak hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika Pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.

Pasal 158 UU Pilkada kini tidak lagi menjadi momok bagi Pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan. “Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi,” ujar Saldi.

Kompleksitas dan tensi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang juga digelar secara serentak membutuhkan kesiapan yang matang dari penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), MK, dan institusi penegak hukum lainnya sangat krusial untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berkesinambungan yang luber dan jurdil.

Bimtek Hukum Acara PHP Kada digelar selama empat hari pada Selasa hingga Jumat (3-6/9/2024). Para peserta mendapatkan materi terkait Hukum Acara PHP Kada, potensi problematika dalam pilkada, serta dinamika penyelesaian sengketa.

Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono, Panitera Konstitusi, serta narasumber dari Kepaniteraan MK.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum acara PHP Kada, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan cepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam memahami prosedur hukum acara perselisihan hasil pemilihan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan penyelesaian sengketa pemilihan dapat berlangsung cepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bimtek ini dapat menciptakan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Selain itu, para peserta diharapkan bisa membantu MK dalam menyebarluaskan informasi terkait MK dan hukum acara MK,” ujar Nanang yang mewakili Sekretaris Jenderal MK. (tugas).

Tags: BawasluMahkamah KonstitusiPenyelesaian Sengketa PilkadaPilkada Serentak 2024Saldi IsraWakil Ketua MK
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Kementerian PUPR Targetkan 34 Proyek KPBU Pada Tahun Anggaran 2025, Salah Satunya Bendungan Merangin

Kementerian PUPR Targetkan 34 Proyek KPBU Pada Tahun Anggaran 2025, Salah Satunya Bendungan Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Merangin Masih Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

Kejaksaan Negeri Merangin Masih Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Korupsi Cetak Sawah Tahun 2015 sampai 2017

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp301 Miliar Perkembangan Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp301 Miliar Perkembangan Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Kendaraan Milik Tersangka HM dan Tersangka RI Perkara Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Kendaraan Milik Tersangka HM dan Tersangka RI Perkara Kasus Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo : Tugas Berat Menanti Kepemimpinannya

KPK Gencar Lakukan OTT, Eks Penyidik KPK Yudi : Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu ditangkap

1 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In