Rabu, Oktober 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

jambicenter by jambicenter
19 Agustus 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
MAKI :  Presiden Jokowi dilarang Mengirimkan Hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR karena Kewenangan Presiden Terpilih  Prabowo
153
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Terkait membebasan bersyarat Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun, dimana sejak tanggal 16 Agustus 2025, mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kebebasan bersyarat Setyo Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Ia setelah membayar denda dan dinilai berkelakuan baik dan wajib lapor hingga 2029 serta  bisa aktif berpolitik pada 2031.

“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa dan beri nilai negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8) dalam rilisnya

Lanjut ia menyampaikan, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setyo Novanto

Boyamin Saiman menjelaskan alasan keberatan sebagai berikut :
1.Setyo Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran, dimana semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini.
2. Setyo Novanto tidak memenuhi syarat karena masih tersangkut perkara lain yaitu TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI.

“Adapun syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik, tidak masuk register dan tidak tersangkut perkara pidana lain,”jelas Boyamin.

Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, tegas Boyamin semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setyo Novanto, ” Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN,”tegasnya. (tugas).

Tags: Ajukan PTUNBoyamin SaimanKasus e- KTP tahun 2020Kasus KorupsiMAKISetyo Novanto
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri Paparkan 5 Isu Termasuk Penanganan Karhutla untuk Masyarakat Desa

19 Oktober 2026
Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan
National

Mendagri : Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

19 Oktober 2026
Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
National

Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Oktober 2026
Next Post
Dana Tidak Cukup, TPP ASN Merangin Bulan Maret 2023 Belum Bisa Dicairkan

SP2D TPP ASN Dinas Dikbud Merangin Mei sampai Juni 2025 Sudah diantar BPKAD ke Pihak Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

5 bulan ago
Kadiv Humas Polri : PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri : PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice, Tiga Kasus dari Kejari di Provinsi Jambi 

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Sejumlah Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In