Jumat, Oktober 16, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

jambicenter by jambicenter
16 April 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta,”kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Kamis (16/4/2026) dalam rilisnya.

Lanjut Anang menjelaskan penetapan Tersangka dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Tersangka AW bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar membuat suatu proyek flim dengan judul “Sang Pengadil”.

Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.

Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.

Pada saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar

Kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW.

Bahwa Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar.

“Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”jelas Anang Supriatna. (tugas)!

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenetapan TersangkaPerkara TPPUTerpidana Zarof RicarTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beserta 19 Orang

16 Oktober 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Utama PT CNI Sebagai Tersangka Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Utama PT CNI Sebagai Tersangka Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

15 Oktober 2026
Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak
National

Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak

15 Oktober 2026
Next Post
Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

2 tahun ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya Kasus dugaan Korupsi

3 tahun ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Panggil 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

3 tahun ago
Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

5 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In