Sabtu, Agustus 8, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

jambicenter by jambicenter
18 Juni 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan GHS Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
161
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan Tersangka GHS selaku Pihak Swasta, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026, pada hari Kamis (18/6/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis malam (18/6/2026)

Lanjut ia menjelaskan, tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu :
Sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.

Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS;

Bahwa Sdr. GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh Sdr. DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Sdr. DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Sdr. GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Sdr. GHS. Setelah yayasan Sdr. GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.

Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur.

Selanjutnya sdr. GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Sdr. DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH.

Sdr. GHS diberikan akses oleh Sdr. DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH, sehingga Sdr. GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Sdr. GHS untuk dikembalikan statusnya.

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG.

Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”jelas Anang. (tugas/iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus Korupsi Tata Kelola MBGKejaksaan AgungPenetapan TersangkaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara
National

Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

8 Agustus 2026
Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

7 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 

7 Agustus 2026
Next Post
Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

Enam  Orang Diperiksa KPK  Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

3 tahun ago
Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Dorong Kinerja, Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Kepada Seluruh Kejaksaan 

4 tahun ago
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Tanggapan dari Ketua IM57+Institute 

12 bulan ago
Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

Eks Penyidik KPK : Dewas Harus Gerak Cepat Bersih bersih KPK Terkait Laporan Etik Alexander Marwata 

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In