Rabu, September 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 

jambicenter by jambicenter
7 Agustus 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC 
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 s.d. tahun 2015.

“Terdapat 6 (enam) orang tersangka yang dilakukan penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umim,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media dalam rilisnya.

Adapun 6 (enam) orang tersangka
yakni:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
4. Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014.
5. Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
6. Tersangka IRW selaku (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Kasus posisi singkat perkaranya yakni dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Terhadap masing-masing tersangka dijerat pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya 5 (lima) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”jelasnya.

Namun, untuk Tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,”terangnya. (tugas/iqbal)

Tags: Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi PETRALPenyerahan TersangkaPES dan ISCTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang
National

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang

23 September 2026
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok Sumatera Barat, Satu Warga Meninggal dan Satu Masih dalam Pencarian 
National

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok Sumatera Barat, Satu Warga Meninggal dan Satu Masih dalam Pencarian 

22 September 2026
Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi
National

Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi

22 September 2026
Next Post
Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Menteri Desa PDT Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

4 tahun ago
Kejati Jambi Sita Aset PT.SNP Berupa Uang Rp23,78 Milyar Pidana Korupsi Gagal Bayar pada Bank Jambi

Kejati Jambi Sita Aset PT.SNP Berupa Uang Rp23,78 Milyar Pidana Korupsi Gagal Bayar pada Bank Jambi

3 tahun ago
Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

7 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung dan LR Pengacara Terkait Kasus Suap jadi Tersangka

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In