Jakarta – Menteri – Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan, penanganan perlu dilakukan terhadap kebakaran yang sudah terjadi sekaligus mencegah munculnya pembakaran baru.
Sebagai upaya mempercepat penanganan, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.
“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.
Mendagri menekankan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan anggaran BTT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah. Menurutnya, aspek kecepatan menjadi penting agar penanganan di lapangan tidak terhambat oleh proses administratif.
“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan … administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” katanya.
Guna mengoptimalkan realisasi anggaran tersebut, kepala daerah diminta membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, tambahan anggaran BTT dapat segera digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.
Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penggunaan BTT tersebut, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Melalui langkah tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.
Dalam rapat yang sama, Mendagri meminta Pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam konteks tersebut, ia meminta sejumlah daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan yang bersifat umum untuk menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.
“Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah … harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya,” tandasnya. (tugas/Iqbal)











