Jambi – Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak luput juga dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi agar mengelola dan menggunakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Uding Juharuddin Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK menyampaikan ke media, Jumat (23/10/2026).
Lanjut Uding menyampaikan, seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban, wajib dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KPK mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik korupsi dalam bentuk apa pun,”tegas Uding.
Penggunaan Banpres karhutla harus didasarkan pada kebutuhan riil dan tingkat kerawanan kebakaran di masing-masing daerah, serta diarahkan secara langsung untuk mendukung pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, dan penanggulangan karhutla.
Pemerintah daerah wajib memastikan setiap belanja tepat peruntukan, tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyerapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan; yang utama adalah efektivitas penggunaan dana dan hasil konkret dalam mengendalikan karhutla serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
KPK meminta kepala daerah dan seluruh perangkat daerah terkait memperkuat pengawasan, mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Banpres karhutla. Setiap penggunaan dana harus didukung bukti yang sah dan pelaporan yang lengkap, transparan, serta dapat diaudit.
“Seluruh pemerintah daerah penerima bertanggung jawab memastikan dana Banpres digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan, sehingga tujuan penanggulangan karhutla tercapai dan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (tugas/iqbal)











