Minggu, September 28, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Jaksa Agung Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

jambicenter by jambicenter
6 Agustus 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Jaksa Agung Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
10
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Keynote Speech Jaksa Agung pada acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”

Acara diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung bertempat di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (5/8/2024)

Jaksa Agung mengatakan tema kegiatan ini merupakan topik yang sesuai dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang belakangan ini tidak hanya fokus pada merugikan keuangan negara, tetapi juga yang merugikan perekonomian negara.

Perekonomian negara di sini artinya lebih luas daripada keuangan negara, berarti keuangan negara juga termasuk ke dalam ruang lingkup perekonomian negara.

Adapun jenis-jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan keuangan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana penyelundupan dan perdagangan narkotika, tindak pidana perdagangan ilegal, tindak pidana penggelapan pajak, dan lain sebagainya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana yang merugikan perekonomian negara pada dasarnya dapat mengakibatkan efek merusak yang sangat luas, tidak hanya keuangan negara namun lebih dari itu contohnya hilangnya dana publik, penurunan kepercayaan investor, penurunan pendapatan fiskal, dan ketidakstabilan ekonomi yang berimbas pada keadaan perekonomian Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali menangani kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara, seperti dalam perkara importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), yang dalam penanganan perkaranya diperlukan penghitungan kerugian perekonomian negara guna pemenuhan atau pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.

“Saat ini, fokus utama Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara adalah bagaimana cara untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian yang telah terjadi tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung mengungkap bahwa Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC).

Dalam aturan tersebut, Indonesia menyetujui adanya peningkatan hubungan kerja sama pada sektor internasional dalam hal pelacakan, penyitaan, pembekuan, dan pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan oleh pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, Kejaksaan patut bersyukur atas lahirnya Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari Kejaksaan, karena dapat membantu Kejaksaan dalam merestorasi dampak merusak akibat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat dari tindak pidana,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan paradigma Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi saat ini telah mengalami transformasi, yang semula menggunakan paradigma follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya demi mengoptimalkan pemulihan dan pengembalian aset dan kerugian negara.

Berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi pemulihan terhadap kerugian perekonomian negara, salah satunya yaitu pemberlakuan “asas pencemar membayar” yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa “asas ‘pencemar membayar’ adalah setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.

“Sebenarnya terdapat dua instrumen yang dapat dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Namun, kedua instrumen tersebut belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dengan maksimal,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, setidaknya terdapat tiga hal yang menyebabkan tidak optimalnya pemulihan kerugian negara, yaitu:

Pertama, adanya pergeseran klasifikasi delik tindak pidana korupsi, dari awalnya merupakan delik formil menjadi delik materil, pasca putusan MK;

Kedua, ialah penyembunyian aset hasil korupsi dan berkembangnya modus operandi para pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Ketiga, adanya perbedaan terhadap penjatuhan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana, yang dianggap terlalu ringan dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkannya.

Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang secara efektif berlaku pada 2 Januari 2026, Jaksa Agung berpesan untuk bersiap dengan berbagai ketentuan baru yang diatur dalam beleid tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan yaitu adanya instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara melalui pembayaran ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional.

“Konsepsi pembayaran ganti kerugian dalam ketentuan ini sebenarnya sama dengan restitusi tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang membedakan hanya adressat-nya, dimana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban fokus pada saksi dan korban, sedangkan dalam KUHP Nasional lebih luas, termasuk ganti kerugian terhadap negara,” imbuh Jaksa Agung.

Konsep ganti rugi untuk kerugian perekonomian negara juga dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata. Namun bagi Jaksa Agung, hal tersebut memberi kesan bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak mampu mewujudkan salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP Nasional yakni memulihkan keseimbangan.

“Terobosan atas pemidanaan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara merupakan perwujudan dan komitmen negara dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara. Salah satu bentuk perwujudan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adalah dengan mengonstruksikan pemidanaan yang tepat bagi pelaku korupsi yang telah merugikan perekonomian negara,” tutur Jaksa Agung.

Terlebih, dengan wewenang Central Authority dalam pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia secara integral bertujuan untuk memulihkan perekonomian negara akan memberikan legitimasi atas pemulihan perekonomian negara yang pasti.

Dengan demikian, Jaksa Agung berpesan agar para penegak hukum harus berani untuk menggeser paradigma dan melakukan gebrakan bahwa pelaku kejahatan yang terbukti merugikan perekonomian negara sudah sepatutnya dibebankan kewajiban untuk memulihkan perekonomian negara, dengan dilakukannya perampasan aset atas kerugian yang telah disebabkannya.

“Saya sampaikan bahwa pembebanan kepada pelaku tindak pidana berupa perampasan aset sebagai langkah progresif atas pengembalian kerugian perekonomian negara bukan hanya menjadi suatu angan-angan belaka, namun harus menjadi suatu keniscayaan,” pungkas Jaksa Agung. (tugas).

Tags: Focus Group DiscussionKejaksaan AgungMerugikan Perekonomian NegaraTindak Pidana KorupsiWakil Jaksa Agung
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Aturan 
National

Wamendagri Bima Pacu Pemda Tingkatkan Realisasi APBD untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

27 September 2025
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Gubernur Kalbar serta Rumah Bupati Mempawah Terkait Pembangunan Jalan

27 September 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 
National

Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri ATR/BPN Nusron : Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU 

26 September 2025
Next Post
Menteri PANRB  Harap LAN Semakin Adaptif dan Akseleratif Perkuat Kompetensi ASN 

Menteri PANRB  Harap LAN Semakin Adaptif dan Akseleratif Perkuat Kompetensi ASN 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

3 tahun ago
Alex Denni Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi di PT Telkom Tbk Tahun 2003 dibekuk Tim Satgas SIRI Kejagung

Alex Denni Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi di PT Telkom Tbk Tahun 2003 dibekuk Tim Satgas SIRI Kejagung

1 tahun ago
KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

4 bulan ago

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Tanggapan dari Ketua IM57+Institute 

1 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7443 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In