Jumat, Juni 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

jambicenter by jambicenter
5 Juni 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Tersangja dan menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 (tujuh) pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.

“KPK menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Lanjut Asep Guntur menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh para pihak,
dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026.

Adapun 8 (delalan) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, sebagai berikut :
1. Sdr. SILMY KARIM (SK) selaku Wamen Imipastahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024
2. Sdr. SAFFAR MUHAMMAD GODAM (SMG) selakuPlt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025;
3. Sdr. JAYA SAPUTRA (JS) selaku Direktur IzinTinggal;
4. Sdr. BAGUS BRAMANTYO (BGS) selaku Kasubditdi Direktorat Izin Tinggal;
5. Sdr. TESSAR BAYU SETYAJI (
TBS) selaku Kasubditdi Direktorat Izin Tinggal;
6. Sdr. RONALD ARMAN ABDULLAH ( RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barattahun 2025-2026;
7. Sdr. JUNIADI SRI PRIAMBUDI (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Sdr. GUSTI BERNARDIANSYAH (GS

Konstruksi perkaranya, adalah sebagai berikut:
Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait
kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon
layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, Silmi Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

Jaya Saputra (JS) kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap doku menpermohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) memberikan akses pada Junuadi Sri Prambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Kemudian, Gusti Benardiansyah (GST) diduga memanfaatkan beberapa rekeningnominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee darisetiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa ataupihak WNA.

Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salahsatunya Silmi Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta perminggu.

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kodedistribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkunganDirjen Imipas/ Kementerian Imipas

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grupband, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha sepertimendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung.

Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut.

Dari gambaran tersebut, diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, birojasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulitdan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahanpada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembalimembayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonantersebut diproses.

Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top – down) serta aliran uangnya (bottom up/setoran).

Setelah mengumpulkan informasi dan bahan keterangan awal, dalam tahap penyelidikan, Tim KPK melakukan pemeriksaan beberapa pihak secara paralel sejumlah lokasi, termasuk di Polda Bali dan Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, Tim KPK kemudian mengamankandelapan belas (18) orang, satu diantaranya menyerahkan diri, pada hari Selasa hingga Rabu, 2-3 Juni 2026

Para pihak tersebut yaitu:
1) Sdr. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025
2) Sdr. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal
3) Sdr.Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubditdi Direktorat Izin Tinggal
4) Sdr. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubditdi Direktorat Izin Tinggal
5) Sdr. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan selaku Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026
6) Sdr. Junuadi Sri Prambudi (JSP)
selaku KetuaTim Alih Status ITAS
7) Sdr. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal
8) Sdr. Muchamad Prayitna (MR) selaku pihak swasta
9) Sdr. Thonyowi Ridho (TR)
selaku pihak swasta
10)Sdri. Rachmawati Dewu Supeni (RDW) selaku pihak swasta
11)Sdr. Zalday Jaya Koeswanto (ZJK) selaku pihak swasta
12)Sdr. Robery Putranto (RP) selaku pihak swasta
13)Sdr. Imas Rismaya (IR)
selaku pihak swasta
14)Sdr. Ferri Ramdani (FR)
selaku pihak swasta
15)Sdr. Sandhi Hartawan (SH) selaku pihak swasta
16)Sdr. Rolly Agustinus Diang (RAD) selaku pihak swasta
17)Sdr. Immanuel M Budiman (IMB) selaku pihak swasta;
18) Sdr. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipastahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 (menyerahkan diri).

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didugaterkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalamperkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barangbukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalamrekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing, dengan rincian sebagai berikut :
1.Aset yang disita dari Sdr. Junuadi Sri Prambudi (JSP) yakni:
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
c) 3 unit mobil
d) 5 unit motor; dane) 2 unit sepeda.

2. Aset yang disita dari Sdr. Gusti Bernardiansyah (GST), yakni:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
b) 4 unit mobil
c) 1 unit truk towing
d) 7 unit motor
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda
g) dan 500 gram emas.

3. Aset yang disita dari Sdr. Ronald Arman Abdullah (RAA), yakni :
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500
d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30
f) 1 buah BPKP mobil
g) 2 buah BPKP motor;
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 s.d. 23 Juni 2026,”jelas Asep Guntur

Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) CabangACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, danBGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatantindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e danatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”jelasnya. (tugas/iqbal).

Tags: Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan EksekusiKasus KorupsiKPKPenetapan TersangkaPengurusan Dokumen Keimigrasian.
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
National

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu 

3 bulan ago
Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

Kejaksaan Agung Tangkap dan Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Kasus Suap di Surabaya Jawa Timur

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

1 tahun ago
KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau

KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau

7 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In