Photo : Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Jakarta – Wakil Bupati Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Djoko Susanto mengadukan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan daerah.
“Benar, surat terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah Jember,”kata Budi Prasetyo menjelaskan kepada media, Rabu (24/9/2025) dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya melalui instrumen Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada 8 area yaitu: Perencanaan dan Penganggaran, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Manajemen ASN, Penguatan Aparat Pengawas Internal, Manajemen Aset (BMD), Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Pelayanan publik.
“KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,”ujarnya.
Jubir KPK Budi memastikan, surat tersebut akan ditindaklanjuti. Sebab, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan sistem agar lebih transparan. (tugas).