Photo : Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi beserta Kasat Reskrim AKP Khoirulnas saat konferensi pers.
Merangin – Jajaran Satreskrim Polres Merangin mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat.
Ungkap kasus PETI disampaikan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan saat Konferensi Pers, Jumat (4/10) di Mapolres Merangin.
Adapun 18 pelaku PETI diamankan, yaitu Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.
Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan pelaku diamankan pada tanggal 24 September 2019 bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di kebun sawit.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar. Kasusnya terus dalam penyelidikan,”jelas Kapolres Merangin AKBP. Mukhamad Lutfi.SIK. (gas).