Merangin – Terkait pendataan tenaga non-ASN yang sedang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sampai batas akhir pendataan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau disebut BPSDM Daerah (BPSDMD) Kabupaten Merangin tanggal, 22 Oktober 2022 terdata sebanyak 6.144 tenaga non ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPSDMD Merangin,Ferdi Anshori melalui Subkoordinasi Perencanaan Informasi Kepegawaian, Hendi menjelaskan kepada media ini, Kamis (26/10/2022).
“Sampai batas akhir pendataan, tenaga non ASN Merangin yang terdata di website BKN sebanyak 6.144 yang bekerja di seluruh OPD,”jelas Hendi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini seluruh data pegawai non- ASN dalam proses verifikasi dan validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai tanggal 31 Oktober 2022.
Bagi tenaga non- ASN yang telah terdaftar bisa melihat dan memantau perkembangan melalui akun pendataan masing-masing tenaga non-ASN.
Hendi juga menyampaikan untuk pendataan tenaga non-ASN ada sejumlah jabatan yang tidak masuk pendataan diantaranya yaitu Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.












