Minggu, April 19, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Dirjen Dukcapil  Jelaskan Asas Contrarius Actus Membumikan Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Dalam Praktek Adminduk

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
24 Oktober 2020
in National
0
Dirjen Dukcapil  Jelaskan Asas Contrarius Actus Membumikan Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Dalam Praktek Adminduk
42
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berkehendak memberi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, lebih cepat, dan ujung-ujungnya pelayanan yang membuat masyarakat bahagia. Maka semua persyaratan yang tidak diperlukan lagi dipangkas.

Untuk itu sebagai Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kerap melakukan “ijtihad hukum” untuk mengatasi kebuntuan serta demi memudahkan pelayanan.

Dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan Episode ke-15 bertajuk “Contrarius Actus dan SPTJM” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Jumat (23/10/2020).

Dirjen Zudan menjelaskan awal mula menetapkan asas contrarius actus yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi Pemerintahan (UUAP).

“Waktu saya menjadi Kepala Biro Hukum di Kemendagri tahun 2012-2013, saya ikut menyusun UUAP ini. Kemudian UU ini saya terapkan ketika menjadi Dirjen Dukcapil pada 2015. Saya teringat asas contrarius actus ini, karena ada satu problema di Dukcapil yang tidak selesai-selesai. Kalau ada kesalahan keputusan hampir semuanya diselesaikan di pengadilan atau minta penetapan pengadilan,” tutur Zudan Arif.

Lanjut Zudan Arif berkisah, pernah ada kasus dibuat akta kelahiran dari pasangan suami istri yang sama menikah untuk kali kedua. Suami berstatus duda ini membawa anak kemudian menikah dengan seorang janda yang tidak punya anak.

Kemudian diam-diam sang suami membuatkan akta kelahiran anaknya sebagai anak kandung suami-istri tersebut. Istrinya tidak tahu suaminya membuat akta itu.

Selang 10 tahun kemudian baru sang istri tahu, akta kelahiran anak ini salah. Sebab, yang bersangkutan bukan ibu kandung si anak.

“Akhirnya dibuat uji DNA, ternyata memang tak ada hubungan identik. Kemudian hasil lab uji DNA itu dibawa ke Dinas Dukcapil. Di sinilah kita bisa membuat perubahan akta kelahiran atau pembatalan akta dengan asas Contrarius Actus.

“Tidak perlu dengan penetapan pengadilan. Karena ada bukti baru bahwa akta kelahirannya salah, maka pejabat yang menangani ini bisa membatalkan akta kelahiran tersebut,” jelas Dirjen Dukcapil.

Lebih mendalam ia menjelaskan, asas Contrarius Actus dan Surat Pernyataan Taggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah konsep hukum administrasi dan hukum perdata yang diaplikasikan ke dalam praktek hukum riil.

Dari asas dimasukkan ke dalam praktek. Dari dunia langit menuju dunia bumi atau dari alam harapan menuju alam kenyataan. Jadi dengan contrarius actus ini pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan.

“Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya,”jelasnya.

Zudan Arif menjelaskan, “Katakanlah, dulu Pak Ahmad menjadi Kadis Dukcapil membuatkan akta kelahiran. Lima tahun kemudian terbukti bahwa akta kelahiran yang diteken Pak Ahmad salah. Pak Heru sebagai pejabat Kadis Dukcapil berikutnya boleh mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan akta kelahiran yang salah tadi,”paparnya.

“Jadi asas ini bicara pejabat. Yakni dalam konteks kedudukan jabatan, bukan orangnya. Para Kepala Dinas Dukcapil jangan bertanya lagi bahwa yang membuat adalah pejabat lama, mengapa saya yang membatalkan,” tegas Dirjen Zudan.

Inilah asas keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan. Maka untuk melanjutkan jalannya pemerintahan, pejabat berikutnya wajib melanjutkan sepanjang regulasinya belum berubah.

Di Indonesia, kata Prof. Zudan, banyak kasus seperti ini. Ada cucu dimasukkan dalam KK kakek neneknya sebagai anak. Suatu ketika ortunya sudah mapan anaknya ditarik kembali.

“Maka yang seperti ini diproses dengan asas contrarius actus. Jadi ketika ada kesalahan faktual yang nyata maka asas contrarius actus bisa diterapkan. Asas contrarius actus dari UUAP kemudian diturunkan ke dalam Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 89 Perpres 96/2018,” jelasnya

Dari aspek politik hukum, UUAP dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kita ingin tata pemerintahan di Indonesia menjadi lebih responsif, lebih tanggap, akuntabel, termasuk menciptakan pelayanan publik yang menjadi lebih cepat menyelesaikan masalah serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat dan bagi aparaturnya,” paparnya.

Dengan Perpres 96/2018 ini Dukcapil menjadi lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugas Adminduk. Dasar hukumnya kuat. Ada di UUAP dan Perpres 96/2018.

Sekarang tinggal keberanian para Kadis Dukcapil untuk melaksanakan dasar aturan yang sudah ada itu dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.

Apa bukti pendukung itu? Di Indonesia banyak lembaga berwenang untuk menerbitkan dokumen. Misalnya, nama di KTP dengan nama di ijazah berbeda.

Bolehkah pejabat di Dukcapil membatalkan nama yang ada di KTP dengan mendasarkan nama yang ada di ijazah? Dirjen Dukcapil  menjawab: Boleh. Dasarnya lagi-lagi asas contrarius actus karena dokumen lembaga lain.

Diterangjan oleh ia, termasuk mengubah akta kelahiran. Misalnya nama di akta kelahiran Muh. Yamin. Nama di ijazah ditulis Muhammad Yamin, orangnya sama. “Maka nama di akta kelahiran boleh diubah mengikuti nama di ijazah,” papar Zudan Arif Fakrulloh. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Kedekatan Cawagub Paslon 2 Syafril Nursal Saat Nostalgia Bersama Teman SMP Negeri 7

Kedekatan Cawagub Paslon 2 Syafril Nursal Saat Nostalgia Bersama Teman SMP Negeri 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Rejang Lebong, Sita Uang Tunai 1 Miliar

1 bulan ago
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

2 tahun ago
Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

5 tahun ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In