Sabtu, September 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Hukuman Kurungan Seumur Hidup Menunggu Pelaku Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin

jambicenter by jambicenter
2 Agustus 2021
in Merangin
0
Hukuman Kurungan Seumur Hidup Menunggu Pelaku Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin
155
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin –  Polres Merangin menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Plt Kepala BPBD Merangin H, Syafri (55) pada hari Kamis dini hari, (29/7/2021) di dalam rumah korban di RT 07 RW 03 lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin yang di lakukan tersangka RTR (28).

Jumpa pers langsung dipimpin Kapolres Merangin  AKBP Irwan Andy Purnawaman yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Paur Humas bertempat Aula Polres Merangin, Senin siang (2/8/2021) dengan menghadirkan pelaku pembunuhan RTR (28)  warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang sudah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Merangin bersama anggota Polda Jambi di bantu anggota Polsek Prabumulih di wilayah Kota Prabumulih Barat, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat (30/7/2021).

Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Kapolres Merangin kepada wartawan bermula sekira jam 01.00 Wib hari Kamis dini hari (29/7/2021) korban H. Syafri bersama pelaku ngobrol bersama.

Saat ngobrol, korban bertanya kepada pelaku RTR (28) yang bekerja di kebun dan juga penjaga malam rumah milik korban tentang hasil sadapan getah di kebun korban “dapat getah gak”.

Oleh pelaku di jawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.

Setelah mendapat jawaban dari pelaku, kemudian korban mengatakan kepada pelaku “Manggai nian kau ni, masak kau gak dapat getah” dan korban masih berlanjut mengomeli pelaku tentang Sapi yang hilang.

Kemudian pelaku naik pitam langsung mengambil linggis yang ada di dekat pelaku, kemudian ketika korban berjalan ke garasi, pelaku langsung memukul kepala korban dibagian kepala menggunakan linggis sebanyak 3 kali.

Setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scopy warna putih beserta STNK dengan nomor polisi BH 3373 FR, Uang tunai sebanyak Rp. 8 juta, Hand Phone A53, beberapa jam tangan dan cincin yang disimpan di kotak warna merah.

Setelah mengambil barang-barang milik korban sekira jam 03.00 Wib, pelaku melarikan diri ke arah Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Lanjut Kapolres, uang Rp.8 juta yang diambil pelaku sebanyak Rp.5 Juta sempat dimasukan ke rekening tabungan pelaku dan sisa uang sebanyak Rp. 3 juta dipergunakan untuk keperluan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dan pasal 338 KUHP ancaman pidana maksimal seumur hidup. Kasusnya terus kita tangani dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,”jelas Kapolres Merangin. (gas).

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Setelah diterpa Asap Karhutla, Hujan Mengguyur Kabupaten Merangin
Merangin

Setelah diterpa Asap Karhutla, Hujan Mengguyur Kabupaten Merangin

11 September 2026
Asap Karhutla semakin Tebal, ISPU di Kabupaten Merangin 165 Kategori “Tidak Sehat”
Merangin

Asap Karhutla semakin Tebal, ISPU di Kabupaten Merangin 165 Kategori “Tidak Sehat”

10 September 2026
Asap Karhutla Masih Terjadi di Merangin, Status ISPU Masih “Tidak Sehat”
Merangin

Asap Karhutla Masih Terjadi di Merangin, Status ISPU Masih “Tidak Sehat”

9 September 2026
Next Post
Kemendagri Bangun Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah 

Kemendagri Bangun Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

3 tahun ago
Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

3 tahun ago
Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Polri Minta Masyarakat Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO

3 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

9 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In