Merangin – Terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Agustus 2021 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang belum di transfer dari Pemerintah Pusat lebih kurang sebesar Rp 54 Milyar mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kepada awak media, Kamis (5/8/2021) saat dikonfirmasi melalui WhatApps Kepala Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik DJPK, Ibu Alit Ayu Meinarsari menjelaskan bahwa penyaluran DAU memperhatikan waktu penyampaian persyaratan penyaluran.
“Jika daerah menyampaikan persyaratan penyaluran melewati batas waktu yang ditetapkan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021, maka DAU disalurkan tidak tepat waktu,”jelas Alit Ayu Meinarsari.
Lanjut ia, kepastian tanggal DAU diterima di RKUD karena penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD memiliki beberapa tahapan dan melibatkan beberapa unit, termasuk unit di luar DJPK.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa penyaluran DAU bulan Agustus Kabupaten Merangin telah direkomendasikan untuk disalurkan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Alit Ayu menegaskan DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan.
“Mohon untuk tidak mempercayai informasi percaloan dan pungutan liar sehubungan pengalokasian dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pinjaman Daerah, dan Hibah Daerah. Untuk menjaga integritas, diharapkan tidak menyerahkan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK,”tegasnnya.
Ditambahkan jika ada hal lain yang ingin ditanyakan dapat menghubungi ke nomor telepon 150420 atau email callcenter.djpk@kemenkeu.go.id pada hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Terkait penjelasan dari DJPK tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Ir. Fajarman saat dimintai tanggapan diruang kerjanya menyampaikan bahwa instansinya sudah melengkapi dan mengirimkan persyaratan yang ditentukan.
“Untuk semua persyaratan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021, sudah kita lengkapi dan kita kirim,”papar Fajarman.
Untuk mempercepat agar Dana Alokasi Umum (DAU) segera di transfer ke kas daerah, Fajarman minta kepada Dinas Kesehatan Merangin secepatnya membuat SPP dan SPM untuk mengajukan pencairan insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang sudah disepakati sebesar 50 persen lebih kurang Rp. 2 Milyar.
“Kita minta SPP dan SPM insentif nakes Covid-19 secepatnya di antar ke BPKAD agar segera bisa dicairkan dananya dan segera dibayarkan ke Nakes agar DAU bulan Agustus segera di transfer oleh pemerintah pusat,”harapnya.
Secara terpisah awak media juga minta penjelasan kepada Kabid Berbendaharaan BPKAD Darhimah tentang DAU yang belum ada di kas daerah, ia menjelaskan bahwa sesuai hasil komunikasi dengan instansi yang menangani mendapat jawaban bahwa DAU bulan Agustus akan di transfer ke rekening kas daerah paling lambat minggu depan.
“Kita sudah dapat informasi dari DJPK bahwa DAU Merangin dalam proses transfer paling lambat minggu depan,”jelasnya.
Lanjut ia, ada persyaratan yang paling utama bahwa insentif tenaga kesehatan Covid-19 harus segera dibayar karena apabila DAU sudah di transfer dan insentif Nakes belum dibayar konsekwensinya TPP ASN dan yang lainnya belum bisa dicairkan.
“Dinas Kesehatan diharapkan segera mengajukan SPP dan SPM untuk pencairan insentif tenaga kesehatan serta buat laporanya agar DAU bisa segera ditransfer ke daerah,”imbuh Darhimah. (gas).












