Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.
“Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,’jelas Ipi Maryati Kuding juru bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.
Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan. (gas).












