Merangin – Kabar menggembirakan dimana setelah masuk kriteria daerah zona merah atau PPKM Level 4 dan turun ke PPKM Level 3, Kabupaten Merangin akhirnya salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi masuk Kriteria PPKM Level 2 (dua).
Informasi tersebut sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang disampaikan oleh Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Selasa pagi (7/9/2021) dalam rilis datanya.
Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota
seluruh Indonesia, dimana berdasarkan Situasi pandemi dari assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19.
Mengutip Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41Tahun 2021, selain Kabupaten Merangin yang masuk kategori dengan kriteria PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sarolangun.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang masuk PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Batanghari, Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.
Adapun Kota Jambi sesuai Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 masuk kriteria PPKM Level 4 (empat). (gas).