Jumat, September 22, 2023
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Istri Mantan Gubernur  

jambicenter by jambicenter
1 September 2023
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA, PROVINSI JAMBI
0
KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Istri Mantan Gubernur  
28
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan 6 (enam) orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jumat (1/9/2023).

“Hari ini, KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,”jelas Asep Guntur Rahayu Plt.Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK saat konferensi pers bersama media.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 sebagai Tersangka.

Adapun 6 (enam) orang Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang dilakukan penahanan oleh KPK yaitu:
1.MELY HAIRIYA (MH) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
2. LUHUT SILABAN (LS) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
3. EDMON) (E) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
4.M. KHAIRIL (MK) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
5. RAHIMA (R) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)
6.MESRAN (M) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019)

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 6 orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 1 September 2023 s/d 20 September 2023 di Rutan KPK,” paparnya.

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :
1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sebelumnya KPK sudah melakukan penahanan kepada 22 (dua puluh dua) Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yaitu :
1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU)
17. Kusnindar (KN)
18.Hasani Hamid (HH)
19.Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY).
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR)

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi suap dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka Nasri Umar (NU) dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka Hasani Hamid (HH) dan kawan-kawan.

Besaran uang yang diterima Tersangka Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH) dan Mesran (MS) masing-masing sebesar Rp200 juta.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,”jelasnya

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin. Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp31, 8 Miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Permufakatan korupsi antara kepala daerah sebagai eksekutif dan anggota dewan dalam proses pengesahan anggaran, berpotensi menjadi mata rantai korupsi yang tidak pernah putus pada pelaksanaan anggaran dan tahap pertanggungjawaban nantinya,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dimana korupsi pada sektor ini rentan menjalar pada modus korupsi lainnya, seperti korupsi pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap ataupun gratifikasi. Sehingga dampak akhirnya adalah pembangunan yang tidak optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Dalam pemilu nanti, penting bagi masyarakat untuk memilih para calon pemimpin dan wakil rakyat yang jujur dan beritegritas. Salah satunya dengan menolak praktik-praktik politik uang,”pesan Asep.

Asep menyampaikan sebelumnya KPK telah memproses 24 orang sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

24 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan yaitu :

1. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi
2. Erwan Malik, Sekda Jambi
3. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi
4 Arfan Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5.Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi
6.Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AR. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi
8. Supriono, anggota DPRD
9. Cekman anggota DPRD
10. Parlagutan Nasution anggota DPRD
11.Tadjudin Hasan anggota DPRD
12. Muhammadiyah, anggota DPRD
13. Effendi Hatta anggota DPRD
14. Zainal Abidin anggota DPRD
15. Sufardi Nurzain anggota DPRD
16. Gusrizal anggota DPRD
17. Elhelwi, anggota DPRD
18. Fahrurrozi anggota DPRD
19. Arrakhmat Eka Putra anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara anggota DPRD
21. Zainul Arfan DPRD
22. Apif Firmansyah anggota DPRD
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang Swasta
24. Paut Syakarin, Swasta. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Gubernur Jambi H.Al Haris Melantik Mukti Sa’id Menjadi Pj Bupati Merangin
DAERAH

Gubernur Jambi H.Al Haris Melantik Mukti Sa’id Menjadi Pj Bupati Merangin

22 September 2023
Menteri PANRB : PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR  dan Gaji ke-13 pada 2023
National

Menteri PANRB Minta Layanan Helpdesk BKN Berfungsi Optimal Untuk Pengaduan Pelamar CASN

22 September 2023
Besok, H.Mukti Sa’id Akan dilantik Gubernur Jambi menjadi Pj. Bupati Merangin
DAERAH

Besok, H.Mukti Sa’id Akan dilantik Gubernur Jambi menjadi Pj. Bupati Merangin

21 September 2023
Next Post
Perpanjangan Kedua Pendaftaran JPT Essellon II di Kabupaten Merangin Resmi Ditutup, Ada 2 Fornasi Tidak Terpenuhi 

Perpanjangan Kedua Pendaftaran JPT Essellon II di Kabupaten Merangin Resmi Ditutup, Ada 2 Fornasi Tidak Terpenuhi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Polri Pastikan Anggaran Belanja Untuk Pembelian Barang-Barang Sesuai Arahkan Presiden Joko Widodo

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 29 Pengajuan Restorative Justice, Tiga Kasus Yang ditangani Kejari Merangin 

2 bulan ago
KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

KPK Tetapkan VS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Multiyears Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis

10 bulan ago
Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

7 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7377 shares
    Share 2951 Tweet 1844
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3158 shares
    Share 1263 Tweet 790
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3075 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2751 shares
    Share 1100 Tweet 688

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In