Merangin – Peredaran barang haram narkotika ternyata belum habis, terbukti jajaran Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan 1 (satu) orang diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis ganja.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K. melalui Kasat Narkoba
AKP Simsal Siahaan kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
“Polres Merangin kembali mengamankan 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja,” kata AKP Simsal Siahaan
Adapun 1 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu MG (26), Swasta, Laki-laki, alamat Dusun Tuo Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi informasi bahwa MG (26) sering menjual narkotika jenis Ganja di Kecamatan. Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 20.00 wib, team berhasil mengamankan pelaku di Pasar Muara Siau Merangin.
Selanjutnya pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Ganja yang akan di jual di simpan di dalam karung pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi saat diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 1,5 Kg, 1 (satu) Unit SPM Honda beat beserta kunci kontak, 1(satu) unit Handphone Samsung warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah karung beras merek pulen, 1 (satu) buah tas karung warna orange dan 1 (satu) Bilah Pisau, Gagang & Sarung bewarna coklat.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebumih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”jelas Kasat Narkoba.(Iqbal)