Selasa, Mei 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi

jambicenter by jambicenter
18 Februari 2025
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Sidang Perkara CPO Minyak Goreng, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi
166
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022, Senin (17/2/2025)

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu :

Terdakwa Wilmar Group:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia

Terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang

“Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 (lima) korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan kepada wartawan, Senin (17/2).

Lanjut Harli menjelaskan Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita.

Jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 (sembilan belas) tahun;

Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan terdakwa korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group:
a. Korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit

Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila dalam 1 (satu) bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.

Selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 (sembilan) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh enam sen), yang dibebankan secara proporsional kepada 5 (lima) terdakwa.

Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 (dua belas) bulan;
Penutupan seluruh perusahaan selama (satu) tahun.

Terdakwa Musim Mas Group:
a. PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas/PT Musim Semi Mas)
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas- Fuj
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno mas

Terdakwa Korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Personil Pengendali PT MUSIM MAS yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, Personil Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Direktur Utama, PT Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presiden Direktur, PT Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama dan PT Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Direktur Utama dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 (sebelas) bulan;

Pidana Tambahan berupa:
Membayar uang Pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah satu sen) yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional. Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun; Penutupan perusahaan selama 1 (satu) tahun.

“Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum,”jelas Harli Siregar. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungSidang Perkara CPO Minyak GorengTuntutan Jaksa
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Polda Jambi Alihkan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Jalur Lintas Timur ke Jalur Barat dan Tengah 
HUKRIM

Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik Adi Varial Putra sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

4 Mei 2026
KPK Cegah 3 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI 2023-2024
National

Hari Kebebasan Pers Sedunia, KPK Berharap Pers Terus Menjadi Suara Publik, Independen, Berintegritas, dan Berpihak Pada Kebenaran

3 Mei 2026
Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Proaktif  Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
National

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Proaktif Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

3 Mei 2026
Next Post
Sekda Muaro Jambi Jadi Narasumber di TVRI Jambi

Sekda Muaro Jambi Jadi Narasumber di TVRI Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Wujudkan Bebas Korupsi, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022

Wujudkan Bebas Korupsi, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022

3 tahun ago
OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Sebaga Tersangka Pemerasan

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Sebaga Tersangka Pemerasan

3 minggu ago
KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

6 tahun ago
Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In