Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Informasi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Adapun 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa sebagai saksi antara lain :
1.YK selaku Pengurus CV Maju Makmur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI;
2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II Periode April 2015 s/d Januari 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
3. NS selaku Anggota Dewan Direktur Eximbank periode 2014 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
4. S selaku Direktur PT Mega Alam Sejahtera, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI;
5. EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;
6. A selaku Konsultan LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;
7. IR selaku Karyawan LPEI, diperiksa terkait tupoksi/kewenangan masing-masing;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),”jelas Leonard Simanjuntak. (gas).












