Kamis, Juni 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

jambicenter by jambicenter
26 Mei 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
154
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas erangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (21 /5/2026)

Lanjut ia menjelaskan, penyidikan  dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016;

Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;

Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS;

Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara;

Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka SDT disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”jelasnya. (tugas/iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenetapan TersangkaPenyimpangan Pertambangan di KalbarPT QSSTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Diinisiasi KPK, E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri PANRB Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas
National

Diinisiasi KPK, E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri PANRB Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas

18 Juni 2026
Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin
HUKRIM

Penanganan Kasus dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin terus Berlanjut

17 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
National

KPK Ingatkan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tidak Menjadi Celah Praktik Titipan, Gratifikasi Maupun Pungli

15 Juni 2026
Next Post
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Komitmen Dengan Kesetaraan Gender, 1 Polwan Dapat Bintang Dua Hingga Kapolres

20 Polisi Diduga Langgar Etik Peristiwa Kanjuruhan, Kapolri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas 

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

7 hari ago
Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

3 bulan ago
OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Sebaga Tersangka Pemerasan

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Sebaga Tersangka Pemerasan

2 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In