Sabtu, Juli 4, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dua Terdakwa 58 Kg Sabu di Vonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

jambicenter by jambicenter
3 Juli 2026
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Dua Terdakwa 58 Kg Sabu di Vonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.) dalam perkara tindak pidana narkotika 58 kilogram sabu

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Irse Yanda Perima, S.H., dengan anggota majelis Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H, pada hari Kamis (2/7/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara.

Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu buah koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yaitu satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait.

Barang bukti kendaraan tersebut diketahui juga dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Kedua Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya serta kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke media, Jumat (3/7/2026) dalam rilisnya. (tugas/iqbal)

Tags: JPU Kejari JambiPengadilan Negeri JambiPutusan Majelis HakimTerdakwa Kasus Narkotika SabuVonis Penjara Seumur Umur
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS

3 Juli 2026
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
HUKRIM

KPK OTT Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara Syah Afandin

3 Juli 2026
Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Sony Sonjaya Perkara Tata Kelola MBG
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan LMI Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

2 Juli 2026
Next Post
Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS

Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

4 tahun ago
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

2 tahun ago
Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Salah Satunya  Zumi Zola

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In