Sabtu, Oktober 3, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS

jambicenter by jambicenter
3 Juli 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka SDT dari Tanah, Alat Berat dan Kendaraan Mewah Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah hukum Kalimantan Barat dan wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta dilakukam selama 6 (enam)hari sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d 16 Juni 2016

Penggeledahan dan penyitaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat (3/7/2026)

Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 (yang sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit).

Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap :
1. 1 (satu) unit mobil Fortuner Vrz;
2. 1 (satu) unit mobil Toyota Camry;
3. 46 (empat puluh enam) unit sebanyak Dump Truck;
4. 10 (sepuluh) unit sebanyak Exavator;
5. 2 (dua) unit Buldozer;
6. 3 (tiga) unit Kendaraan operasional tambang merk Triton;
7. 4 (empat) kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya yang belokasi di Pontianak;
8. 2 (dua) Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak.

Tidak hanya itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT als Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta.

Salah satu lokasi yakni di rumah Tersangka AP selaku Direktur PT QSS, Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap Logam Mulia Emas 8 batang dengan berat total 8 Kg.

Seperti diketahui sebelumnya, Tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017, tanpa didahului due diligence yang sah, dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dan secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Kemudian, hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yakni dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara;

PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

“Perbuatan Tersangka SDT alias Aseng beserta afiliasinya tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”jelasnya. (tugas/iqbal)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaaan AgungPerkara Penyimpangan IUP PT QSSSita Barang BuktiTim Penyidik
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
National

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

3 Oktober 2026
BNPB Sampaikan Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 
National

BNPB Sampaikan Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 

2 Oktober 2026
JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN
HUKRIM

JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

2 Oktober 2026
Next Post
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor di UI, Tanjab Barat Jadi Lokasi Riset Sawit Berkelanjutan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor di UI, Tanjab Barat Jadi Lokasi Riset Sawit Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Agung : Mengelaborasi Nilai-Nilai Dasar Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis 

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT. Waskita Karya

4 tahun ago
Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

5 bulan ago
KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

4 bulan ago
Polri Pastikan Anggaran Belanja Untuk Pembelian Barang-Barang Sesuai Arahkan Presiden Joko Widodo

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In