Temuan BPKP Negara Rugi Total Lost Rp. 870.000.000,-
Muarojambi – Kelompok pemuda yang tergabung dalam Badko HMI Jambi, Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) dan KNPI Muarojambi, melakukan aksi demontrasi di Polres Muarojambi, Senin (13/5).
Massa mendesak terkait penuntasan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos), yang merugikan negara dengan temuan BPKP total lost sekitar Rp. 870.000.000,- . (Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Pada tahun 2016 silam Polres Muarojambi, melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Gumilang, membenarkan telah menetapkan dua anggota dewan aktif, yaitu Muhammad Jamaah (MJ) yang berasal dari partai Gerindra dan Fathuri Rahman (FH) dari Partai PAN. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi bersama dengan Mantan Kadis Disperindag dan mantan PPTKnya.
Pemuda Muarojambi menyayangkan lambannya pengungkapan berkas kasus korupsi, yang menyandera Anggota Dewan Aktif yaitu Fathuri Rahman (FH) sebagai tersangka.
“Khusus Fathuri, ditetapkan sebagai tersangka-kan sudah lama, sejak 2016 lalu, kenapa berkasnya hingga tahun 2019 tidak pernah lengkap”, jadi kapan mau disidang? sebut Iin korlap aksi.
Penegakan hukum di Muarojambi tak boleh tebang pilih. Tersangka lain seperti Kadis Koperindag (WR), Kabid/PPTK (HS), serta (MJ), telah disidang dan divonis hakim inkrah.
Yang belum disidang hanya FH karena berkasnya tak pernah lengkap.
Kasus FH-kan sama dengan AJ, hanya beda nama koperasi saja, kenapa penindakan hukumnya berbeda, tanya Iin?
“Kami mensupport aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan persoalan hukum di Bumi Sailun Salimbai”, sebut Iin.
Wakapolres Muarojambi Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag didampingi Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, menemui massa aksi tersebut.
“Polres Muarojambi berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi bansos tersebut”, tegas Wakapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk diketahui bahwa Polres Muarojambi telah 3 kali menaikan berkas tersangka FH, namun selalu dikembalikan Jaksa Muarojambi dengan alasan tidak lengkap, ujar George. (Red/Tim)