Jumat, Juni 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

jambicenter by jambicenter
12 Juni 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan Tersangka AM selaku Komisaris PT YAT, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026, pada Jumat (12/6/2026)

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat sore (12/6/2026)

Lanjut ia menjelaskan, tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN);

Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan;

Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut padahal PT YAT belum memiliki dealer/bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan;

Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Tersangka AM bekerja sama dengan Sdr. AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan;

Bahwa Sdr. AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut, yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka;

Tersangka AM secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi mpadahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”jelas Anang. (tugas/iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKasus Korupsi Tata Kelola MBGKejaksaan AgungPenetapan TersangkaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah

12 Juni 2026
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim
HUKRIM

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

12 Juni 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu orang Sebagai Tersangka dari Pihak Swasta Kasus Suap Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

Jaksa Agung : Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Kejaksaan Menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Kumulatif

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

2 tahun ago
KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Hari ini, KPK Periksa 3 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In