Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua
Dimana salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Informasi penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Turut mendampingi Karyoto dalam jumpa pers bersama wartawan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri
“Kami menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Mamberamo Tengah Provinsi Papua,”papar Karyoto
Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan penetapan tersangka diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan, dengan mengumumkan Tersangka
Adapun 3 (tiga) tersangka lainya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Simon Pampang (SP), Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) dan Marten Toding (MT) , Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka SP dan Tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 s/d 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,”jelas Karyoto.
Lanjut Karyoto, KPK mengingatkan Tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.
“Khusus Tersangka RHP Bupati Mamberamo Tengah yang masih buron, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,”jelasnya.
Adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi tersangka SP, JPP dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.
Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP,
JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk
mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT.
Tersangka JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.
Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar.
Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini.
Atas perbuatannya, 3 (tiga) Tersangka SP, JPP dan MT disangkakan sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Bupati Mamberamo Tengah, sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tugas)..