Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin, kembali diingatkan bahwa besok hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 merupakan hari terakhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Kita ingatkan lagi, besok hari Kamis (31/3/2022) merupakan hari terakhir menyampaikan laporan LHKPN dan LHKSN. Bagi Wajib Lapor yang belum membuat untuk segera menyerahkan laporannya,”jelas Drs Hatam Tafsir MM Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini Rabu (30/3/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Hatam Tafsir menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban bagi ASN sesuai ketentuan dari amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Sedangkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.
Perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia, LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN
diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat.
“Bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),”jelasnya
Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.
“Bagi Wajib Lapor LHKPN dan LHKSN yang tidak membuat dan menyerahkan laporannya, sesuai aturan yang berlaku konsekwensinya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan ditunda pencairanya,”jelasnya.
Hatam tafsir menambahkan bagi para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. (gas).












