Merangin – Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin telah menuntaskan menstranfer dana Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bank 9 Jambi Kantor Cabang Merangin.
Adapun jumlah dana yang ditransfer ke Bank 9 Jambi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% total lebih kurang Rp. 29 Milyar.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah semua kita serahkan ke pihak Bank untuk proses pencarian dana THR 2022 dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% untuk ASN Merangin,” jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendahaan, Darhimah menyampaikan ke media ini, Selasa (26/4/2022) diruang kerjanya.
Diketahui bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditahun 2022 selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga mendapat Tambahan penghasilan paling banyak 50% sesuai Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ. (gas).












