Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Inspektorat se Provinsi Jambi, Kamis (14/7/2022) dalam rangka penguatan APIP untuk mencegah korupsi.
Rapat Koordinasi melalui video converence zoom meeting yang diikuti Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP Pusat maupun daerah.
Hadir dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Inspektur II Ucok Abdurrauf Damenta, dari BPKP pusat Direktur Investigasi V Mohamad Rusdianto dan dari KPK Kepala Satuan Tugas I-1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Maruli Tua.
“Hari ini, Kamis (14/7) KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat se Provinsi Jambi dalam rangka penguatan APIP mencegah korupsi,”jelas Maruli Tua Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 dalam rilisnya kepada wartawan.
Adapun poin-poin hasil rapat koordinasi yaitu pertama KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi mengkoordinasikan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk memperkuat pengawasan APIP di Provinsi Jambi dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Kedua Penguatan pengawasan APIP adalah area penting pencegahan korupsi yang termonitor melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Efektif pada tahun 2022 MCP dikelola bersama-sama oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP
Ketiga Koordinasi dan pengelolaan bersama MCP adalah bagian penting transformasi proses bisnis koordinasi pemberantasan korupsi di daerah untuk mewujudkan strategi trisula pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan dan penindakan;
Keempat MCP menjadi instrumen untuk memperkuat APIP, terutama agar setiap daerah mencukupi anggaran pengawasan sesuai aturan pedoman umum APBD, mencukupi kuantitas dan kualitas SDM pengawas, dan dalam MCP tahun ini terutama memperkuat kelembagaan pengawasan APIP dengan mewujudkan Fraud Control Plan (FCP) yang akan dibimbing oleh BPKP.
Dalam Rakor tersebut Inspektur II Itjen Kementerian Dalam Negeri menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan wacana transformasi APIP terkait dengan kelembagaan, independensi dan profesionalisme APIP agar pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan APIP semakin efektif.
Itjen Kemendagri juga menekankan bahwa pengawasan preventif APIP dalam pengawasan anggaran daerah jauh lebih efektif daripada represif.
Jika Sejak awal deteksi dini berjalan maka efek yang akan terjadi adalah: waktu tidak terbuang, uang negara tidak hilang, pejabat tidak menjadi tersangka TPK, dan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan akan kuat
Sedangkan Direktur Investigasi V BPKP menyampaikan bahwa FCP sebagai media penguatan pengawasan APIP.
“FCP adalah keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh Pimpinan entitas pemilik risiko kecurangan,” kata Direktur Investigasi V BPKP Mohamad Rusdianto.
Lebih lanjut Rusdianto menerangkan terdapat 10 atribut FCP, yaitu: kebijakan anti kecurangan yang diantaranya adalah komitmen kepala daerah; struktur anti kecurangan atau pengelola FCP; standar perilaku dan disiplin; penilaian risiko kecurangan; pengelolaan SDM; pengelolaan pihak ketiga; pembangunan sistem Pelaporan dan perlindungan pelapor; deteksi proaktif artinya sebelum kecurangan terjadi maka APIP bergerak atas hasil deteksi; investigasi atas kecurangan yang sudah terjadi; dan tindakan korektif atau pemberian sanksi atas kasus kecurangan yang terjadi.
Beberapa hal juga disampaikan oleh Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota dan yang mengemuka adalah terkait dengan anggaran APIP yang masih terbatas walaupun sudah ada pengaturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut ditanggapi oleh Itjen Kemendagri yang mengakui adanya beberapa Pemda yang masih belum patuh terkait anggaran APIP.
“Kemendagri sedang melakukan pendataan terhadap Pemda yang belum patuh tersebut,”tegas Inspektur II Itjen Kemendagri Ucok Abdurrauf Damenta.(tugas).












