Photo : Kantor BPKAD Kabupaten Merangin
Merangin – Terkait pencairan terakhir Dana GU (Guna Uang) TU ( Tambah Uang) dan LS (Langsung) Nihil Tahun 2022 untuk
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin terakhir sebelum tanggal 23 Desember 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah ke media ini, Selasa (15/11/2022).
“Pengajuan terkahir SPP dan SPM Dana GU (Guna Uang) TU ( Tambah Uang) dan LS (Langsung) Nihil untuk seluruh OPD sebelum tanggal, 23 Desember 2022,””jelas Darhimah.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengajuan SPP dan SPM sebagai syarat pencairan terakhir Dana GU (Guna Uang) TU ( Tambah Uang) dan LS (Langsung) Tahun 2022 sesuai surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Merangin H.Mashuri nomor : 900/ 77/PBH/BPKAD/ 2022 tertanggal, 11 Nopember 2022.
Dimana dalam surat edaran tersebut dicantumkan batas pengajuan SPP dan SPM akhir tahun 2022 sebagai berikut:
1. SPP dan SPM TU ( Tambah Uang Persediaan) tanggal 21 Desember 2022.
2. SPP dan SPM GU (Guna Uang Persediaan) tanggal 12 Desember 2022
3.SPP dan SPM LS (Langsung) tanggal 20 Desember 2022.
4. SPP dan SPM TU Nilhil (Tambah Uang) tanggal 21 Desember 2022
5. SPP dan SPM GU Nihil (Guna Uang) tanggal 23 Desember 2022
Sedangkan untuk pengajuan DAK fsik mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 198/PMK.07/2021.
“Seusai surat edaran Bapak Bupati Merangin, OPD agar mempercepat seluruh kegiatan, apabila mengalami keterlambatan pelaksanaan dan pencarian yang menimbulkan dampak hukum menjadi tanggung jawab kepala OPD dan tidak diperkenankan menuntut kepada Bidang Berbendaharaan BPKAD.
Ia menambahkan, dalam surat edaran bupati juga disebutkan, jika melewati tanggall pengajuan sesuai point 1, maka SPM tidak dapat diproses, kecuali ditentukan khusus oleh peraturan perundang-undangan. (tugas).












