Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya. Tahun 2022 tercatat berjumlah 491 kasus, dimana 13 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama mengalami peningkatan.Tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Desember berjumlah mencapai 491 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI .MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Senin (16/1/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 491 kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangko, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 350 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri sebanyak 141 kasus.
Dari 491 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama sudah diputus untuk cerai gugat dari pihak istri sebanyak 350 kasus dan cerai talak dari pihak suami sebanyak 140 kasus.
“Kasus perceraian yang masih dalam penanganan sebanyak 1 kasus, yaitu cerai talak dari pihak suami,”jelasnya.
Untuk 13 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 6 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 7 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.
“Untuk permohonan ijin Poligami tidak ada dan untuk Dispensasi kawin sebanyak 63 yang masuk di pengadilan agama,”imbuhnya. (tugas).












