Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin harus bersabar terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023, pasalnya belum ada tanda-tanda akan segera dibayarkan, karena masih dalam proses pemberkasan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Merangin Kiki Yanita Budi Utama, S.STP.MPA ke media ini, Kamis (26/1/2023) diruang kerjanya
“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin masih dalam proses pemberkasan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,”jelas Kiki Yanita
Lebih lanjut, ia menjelaskan persyaratan terkait TPP jumlahnya cukup banyak yang harus dilengkapi berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya MCP KPK, Konfigurasi Basic TPP, e -Anjab semua perangkat daerah, Indeks kapasitas fiskal, Index kemahalan konstruksi, Index penyelenggaraan pemerintahan daerah dan lain-lain.
“Untuk TPP ASN Merangin tahun 2023 akan dibayarkan sebanyak 12 bulan. Untuk besaran belum bisa disebutkan karena masih dalam proses. Mudahan -mudahan prosesnya cepat selesai dan sebelum puasa Ramadhan 2023, TPP sudah bisa dibayar,”ucapnya. (tugas).











