Jumat, Juli 24, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Rawan Gratifikasi, KPK Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru

jambicenter by jambicenter
24 Juni 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
161
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat selaku pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia, untuk ikut mengawal dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024.

Terlebih, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.

Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.

KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB,”tegas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Senin (24/6/2024).

Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

Surat Edaran ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:
– https://gol.kpk.go.id/
– e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
– ataupun datang langsung

Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB.

Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.

Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024

Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id. (tugas).

Tags: Cegah GratifikasiCegah KorupsiKPKPPDB
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung Republik Indonesia Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tunjuk Tim 9 Tangani Kasus Perkara TPPU, FA dan NH Mangkir Saat dipanggil

23 Juli 2026
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII Berasal dari Beragam Latar Belakang
National

Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII Berasal dari Beragam Latar Belakang

22 Juli 2026
Kementerian PANRB Buka 76 Formasi Program Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Tahun 2026
National

Kementerian PANRB Buka 76 Formasi Program Magang Nasional Angkatan 2 Batch 1 Tahun 2026

22 Juli 2026
Next Post
Menteri ATR/BPN Resmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik 7 Kabupaten/Kota Layanan Pertanahan di Jambi 

Menteri ATR/BPN Resmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik 7 Kabupaten/Kota Layanan Pertanahan di Jambi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

OTT  di Pekalongan, KPK Bawa 11 Orang ke Jakarta

5 bulan ago
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap

1 tahun ago
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP

8 bulan ago
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Perkara Impor Garam Industri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Puji Astuti diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Perkara Impor Garam Industri

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In